Jakarta, 7 Mei 2026 – Majelis hakim meminta oditur militer menghadirkan ahli kimia dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus guna memperjelas unsur teknis terkait zat yang digunakan dalam peristiwa tersebut. Permintaan itu disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar untuk mendalami bukti serta rangkaian kejadian perkara.
Hakim menilai keterangan ahli diperlukan agar pengadilan memperoleh penjelasan ilmiah mengenai karakteristik cairan, tingkat bahaya, hingga dampak yang ditimbulkan terhadap korban. Kehadiran pakar kimia dianggap penting untuk memperkuat pembuktian dan memberikan gambaran objektif dalam proses persidangan.
Dalam jalannya sidang, sejumlah bukti dan keterangan saksi sebelumnya telah dipaparkan oleh pihak oditur maupun penasihat hukum terdakwa. Namun, majelis hakim menilai masih ada aspek teknis yang perlu diperjelas, terutama terkait kandungan zat kimia yang diduga digunakan dalam aksi penyerangan tersebut.
Oditur militer menyatakan siap menghadirkan ahli sesuai permintaan majelis hakim pada agenda sidang berikutnya. Pihaknya juga memastikan seluruh proses pembuktian dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebelumnya mendapat perhatian luas dari publik dan kelompok masyarakat sipil. Peristiwa tersebut dinilai menjadi sorotan terkait perlindungan terhadap aktivis serta penegakan hukum dalam kasus kekerasan.
Kuasa hukum korban berharap proses persidangan dapat berjalan transparan dan mampu mengungkap seluruh fakta secara menyeluruh. Mereka menilai pendapat ahli akan membantu menjelaskan dampak serius yang dialami korban akibat serangan tersebut.
Sementara itu, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mengikuti seluruh agenda persidangan yang telah ditetapkan pengadilan.
Majelis hakim menegaskan bahwa seluruh pihak diharapkan kooperatif agar proses pemeriksaan dapat berjalan lancar dan menghasilkan putusan yang adil berdasarkan fakta persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan pemeriksaan tambahan lainnya.