Jakarta, 14 September 2026 – Tim 9 Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah telah rampung secara teknis. Penyidik kini menunggu penuntut umum menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21 sebelum dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke tahap penuntutan. Selain Febrie, perkara tersebut turut menjerat Don Ritto dan Nurman Herin sebagai tersangka. Kejaksaan menyebut tindak pidana asal dalam konstruksi perkara merupakan dugaan pemerasan yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri dan/atau Jiwasraya, kemudian berkembang ke dugaan pencucian uang. Keputusan untuk segera membawa perkara menuju penuntutan diambil setelah Tim 9 melakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga penegak hukum dan pengawas. Pelimpahan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang pengujian seluruh konstruksi perkara melalui proses persidangan.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono menjelaskan bahwa pekerjaan teknis penyidikan pada prinsipnya telah selesai setelah berlangsung sekitar 50 hari. Tim telah melakukan berbagai kegiatan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, penelusuran transaksi, penggeledahan, hingga penyitaan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara. Setelah rangkaian tersebut dilakukan, penyidik menilai alat bukti yang terkumpul telah cukup untuk membawa perkara ke tahapan berikutnya. Meski demikian, prosedur pelimpahan tetap harus menunggu penelitian berkas oleh jaksa penuntut umum. Apabila berkas dinyatakan lengkap, penyidik dapat melakukan penyerahan tahap kedua berupa tersangka dan barang bukti. Setelah tahapan tersebut selesai, penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan untuk membawa perkara ke pengadilan.
Keputusan mengenai kelanjutan perkara juga dibahas melalui rapat koordinasi yang melibatkan Tim 9 Kejaksaan Agung bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Polda Metro Jaya, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Kejaksaan. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepahaman agar penanganan perkara segera bergerak menuju tahap penuntutan. Koordinasi lintas lembaga dipandang penting karena perkara sebelumnya melibatkan proses penyidikan yang dilakukan aparat berbeda sebelum kemudian ditangani Tim 9. KPK turut dilibatkan dalam fungsi koordinasi dan supervisi, sementara Komisi Kejaksaan berperan dalam aspek pengawasan serta akuntabilitas penanganan perkara. Sinergi tersebut diharapkan memastikan setiap tahapan dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Kejaksaan juga menegaskan proses penanganan harus tetap menjunjung prinsip praduga tak bersalah terhadap seluruh tersangka.
Dalam konstruksi terbaru, Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin menjadi tiga tersangka yang akan menghadapi sangkaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Dugaan pemerasan menjadi tindak pidana asal yang kemudian digunakan untuk menelusuri kemungkinan pencucian hasil kejahatan. Namun, Kejaksaan belum membeberkan secara rinci pembagian peran masing-masing tersangka maupun pihak yang diduga menjadi korban pemerasan. Detail mengenai bagaimana dugaan tindak pidana berlangsung akan menjadi bagian dari materi yang dibuka dalam persidangan. Penyidik memilih tidak mengungkap seluruh konstruksi sebelum dakwaan dibacakan agar tidak mendahului proses pembuktian. Pendekatan tersebut juga dilakukan untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tidak mengganggu hak para tersangka dalam menghadapi proses hukum.
Penelusuran aset menjadi salah satu bagian besar dalam penyidikan perkara tersebut. Tim 9 telah menyita sedikitnya 38 objek berupa tanah dan/atau bangunan yang dikaitkan dengan ketiga tersangka. Nilai keseluruhan aset tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp846 miliar, belum termasuk sejumlah barang bukti lain yang telah diamankan dalam rangkaian penanganan perkara. Penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan serta memeriksa berbagai dokumen yang berkaitan dengan dugaan aliran dana. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui apakah aset tersebut memiliki hubungan dengan hasil tindak pidana yang sedang disidik. Dalam perkara TPPU, pelacakan aset memiliki posisi penting karena penyidik tidak hanya mengejar pembuktian perbuatan pidana, tetapi juga berupaya menemukan dan mengamankan kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.
Selain tanah, bangunan, dan saham, penyidik turut mendalami barang bukti berupa valuta asing dan emas yang sebelumnya ditemukan dalam proses penanganan perkara. Ribuan lembar dokumen juga menjadi bagian dari materi yang diperiksa untuk memperjelas hubungan transaksi dan kepemilikan aset. Salah seorang saksi juga telah mengembalikan uang sekitar Rp5 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara. Setiap aset dan transaksi perlu diperiksa secara terpisah untuk memastikan hubungan hukumnya dengan para tersangka. Nilai aset yang besar membuat penyidikan TPPU membutuhkan analisis terhadap sumber dana, waktu perolehan, bentuk kepemilikan, serta kemungkinan penggunaan pihak lain dalam penguasaan kekayaan. Hasil penelusuran tersebut nantinya dapat menjadi bagian penting dalam pembuktian apabila perkara telah memasuki persidangan.
Perjalanan perkara Febrie sebelumnya juga sempat diuji melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan yang diajukan pihak Febrie ditolak sehingga penyidikan, penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan aparat dinyatakan sah. Putusan tersebut membuat proses penyidikan dapat terus berjalan hingga akhirnya Tim 9 menyatakan pekerjaan teknis telah selesai. Pihak Febrie sebelumnya menyatakan menghormati putusan pengadilan dan mempersiapkan langkah untuk menghadapi proses hukum berikutnya. Dengan penyidikan yang kini mendekati tahap penuntutan, ruang pembuktian akan beralih menuju persidangan. Para tersangka tetap memiliki hak untuk membantah dakwaan, mengajukan bukti, menghadirkan saksi, serta menyampaikan pembelaan sesuai mekanisme hukum.
Secara teknis, penanganan perkara pada tingkat penuntutan akan melibatkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun, karena perkara yang disangkakan merupakan tindak pidana korupsi, proses persidangannya direncanakan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelum perkara dapat didaftarkan ke pengadilan, penuntut umum harus memastikan berkas hasil penyidikan memenuhi persyaratan formil dan materiil. Penelitian tersebut menjadi tahapan penting karena dakwaan nantinya harus disusun berdasarkan bukti yang telah diperoleh penyidik. Apabila masih terdapat bagian yang membutuhkan penyempurnaan, berkas dapat dikembalikan dengan petunjuk untuk dilengkapi. Sebaliknya, jika telah dinyatakan lengkap, proses penyerahan tersangka dan barang bukti dapat segera dilakukan.
Perkara yang menjerat mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut mendapat perhatian besar karena menyangkut kredibilitas dan integritas lembaga penegak hukum. Penanganannya membutuhkan transparansi sekaligus kehati-hatian agar setiap tindakan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Pelibatan lembaga lain dalam koordinasi dan pengawasan menjadi salah satu langkah untuk memperkuat akuntabilitas proses penyidikan. Kejaksaan juga menghadapi tuntutan untuk memastikan tidak terdapat konflik kepentingan karena salah satu tersangka pernah memegang posisi strategis dalam institusi tersebut. Karena itu, pengujian terbuka melalui persidangan akan menjadi tahapan penting untuk melihat kekuatan alat bukti dan konstruksi hukum yang telah disusun. Persidangan nantinya juga akan memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk memberikan tanggapan terhadap seluruh tuduhan yang diajukan.
Rampungnya penyidikan secara teknis membuat perkara dugaan pemerasan dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin semakin dekat menuju meja hijau. Tim 9 kini menunggu keputusan penuntut umum mengenai kelengkapan berkas sebelum melakukan pelimpahan tahap kedua. Sejumlah aset bernilai besar, saham, dokumen, valuta asing, emas, serta uang yang dikembalikan saksi menjadi bagian dari barang bukti yang telah ditelusuri selama penyidikan. Kejaksaan belum membuka seluruh detail konstruksi perkara karena materi tersebut akan disampaikan melalui dakwaan dan diuji dalam persidangan. Tahap penuntutan berikutnya akan menentukan bagaimana dugaan pemerasan dan pencucian uang tersebut dibuktikan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan. Dengan penyidikan yang telah mencapai tahap akhir, perhatian selanjutnya tertuju pada penerbitan P-21, penyerahan tersangka dan barang bukti, serta dimulainya proses persidangan yang akan menguji perkara secara terbuka.