Jakarta, 22 September 2026 – Nama Ipda Yayat Sudrajat menjadi perhatian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan kepemilikan belasan aset mewah yang berkaitan dengannya. Yayat merupakan anggota Polri yang bertugas di Unit Intelijen Keamanan Polsek Cimanggis, Depok. Penyidik menduga sejumlah aset berupa tanah dan bangunan tersebar di Jakarta serta beberapa daerah di Jawa Barat. Penelusuran dilakukan dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Asal-usul dan sumber dana pembelian aset tersebut masih dalam proses pendalaman.
Yayat menyandang pangkat Inspektur Polisi Dua atau Ipda yang termasuk kelompok Perwira Pertama Polri. Berdasarkan ketentuan penggajian anggota Polri, gaji pokok seorang Ipda berada pada kisaran Rp2.954.200 hingga Rp4.779.300 per bulan. Besarannya bergantung pada masa kerja yang dimiliki anggota kepolisian bersangkutan. Dengan demikian, angka Rp2,95 juta yang banyak menjadi perhatian merupakan gaji pokok untuk masa kerja terendah. Anggota Polri juga menerima sejumlah komponen penghasilan lain di luar gaji pokok.
Selain gaji pokok, anggota kepolisian dapat memperoleh tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan. Untuk kelas jabatan 8, tunjangan kinerja tercatat sebesar Rp3.319.000 per bulan. Jika menggunakan gaji pokok Ipda pada masa kerja terendah dan ditambah tunjangan tersebut, jumlahnya sekitar Rp6,27 juta per bulan. Angka itu belum memperhitungkan berbagai tunjangan lain yang dapat diterima sesuai jabatan, penugasan, serta ketentuan kedinasan. Karena itu, besaran gaji pokok tidak dapat digunakan sendirian untuk menggambarkan keseluruhan pendapatan seorang anggota Polri.
Sorotan terhadap Yayat muncul setelah penyidik menduga terdapat belasan aset mewah yang berkaitan dengannya. Properti tersebut disebut tersebar di sejumlah wilayah seperti Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, hingga Karawang. Salah satu rumah di Depok telah menjadi lokasi penggeledahan dalam rangka pengumpulan bukti. Penyidik juga masih memetakan kemungkinan keberadaan aset lainnya. Status kepemilikan serta sumber dana masing-masing aset menjadi bagian yang sedang diperiksa.
Nama Yayat muncul dalam pengembangan perkara dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Perkara tersebut sebelumnya menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan sejumlah pihak lainnya. Dalam proses penyidikan, KPK mengembangkan perkara untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun aliran dana yang belum terungkap. Yayat menjadi salah satu pihak yang aset dan aktivitas keuangannya ditelusuri. Namun, penelusuran aset tersebut tetap membutuhkan pembuktian sebelum dapat disimpulkan memiliki hubungan dengan tindak pidana.
Dalam perkara yang sedang dikembangkan, penyidik juga mendalami dugaan aliran uang kepada sejumlah pihak. Nama Yayat sebelumnya muncul dalam persidangan dan dikaitkan dengan dugaan penerimaan uang sekitar Rp1,4 miliar dalam periode 2024 hingga 2025. Informasi tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami bersama temuan mengenai aset properti. Penyidik perlu menelusuri sumber dana, waktu perolehan, hingga pihak yang secara hukum tercatat sebagai pemilik setiap aset. Proses tersebut diperlukan untuk menentukan apakah terdapat hubungan antara kekayaan yang ditelusuri dengan perkara korupsi yang sedang ditangani.
Perbandingan antara penghasilan sebagai anggota Polri dan dugaan kepemilikan belasan rumah membuat profil kekayaan Yayat mendapat perhatian. Meski demikian, jumlah aset yang disebutkan masih berada dalam tahap penelusuran dan belum dapat langsung dianggap berasal dari tindak pidana. KPK masih harus membuktikan asal-usul kekayaan serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik. Penggeledahan dan pemeriksaan terhadap bukti keuangan menjadi bagian dari proses tersebut. Perkembangan penyidikan selanjutnya akan menentukan posisi aset maupun keterlibatan pihak-pihak yang sedang didalami.