Denpasar, 9 September 2026 – Satgas Pangan Polda Bali menggencarkan pengawasan terhadap distributor hingga pedagang eceran sebagai respons terhadap kenaikan harga beras yang terjadi di sejumlah titik perdagangan. Pemeriksaan terbaru dilakukan di Pasar Tradisional Kreneng dan distributor UD Sari Limo di Kota Denpasar pada Selasa (8/9). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan rantai distribusi berjalan sehat sekaligus menjaga harga yang diterima masyarakat tetap sesuai ketentuan pemerintah. Dalam pengecekan lapangan, petugas menemukan sejumlah produk beras premium dan medium diperdagangkan melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku di Bali. Temuan itu menjadi dasar bagi kepolisian untuk melanjutkan pemantauan secara berkala terhadap pasar, distributor, dan titik distribusi pangan lainnya.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai jenis beras yang beredar di tingkat pedagang. Di Pasar Kreneng, beras premium kemasan 25 kilogram ditemukan dijual Rp395.000 atau sekitar Rp15.800 per kilogram. Beras premium kemasan lima kilogram bahkan mencapai Rp81.000 atau sekitar Rp16.200 per kilogram. Padahal, HET beras premium yang berlaku di wilayah Bali sebesar Rp14.900 per kilogram. Selisih tersebut membuat Satgas Pangan memberikan perhatian terhadap proses pembentukan harga sejak dari tingkat pemasok hingga barang diterima konsumen.
Kondisi serupa ditemukan pada komoditas beras medium yang menjadi salah satu pilihan utama masyarakat. Beras medium kemasan 25 kilogram dijual dengan harga Rp365.000 atau sekitar Rp14.600 per kilogram, sedangkan kemasan lima kilogram mencapai Rp76.000 atau sekitar Rp15.200 per kilogram. Harga tersebut berada di atas HET beras medium di Bali yang ditetapkan Rp13.500 per kilogram. Perbedaan antara harga pasar dan HET membuat petugas tidak hanya memeriksa pedagang, tetapi juga menelusuri jalur distribusi untuk mengetahui pada bagian mana kenaikan harga terjadi. Pemeriksaan tersebut diperlukan agar penanganan tidak hanya dilakukan pada tingkat pengecer apabila kenaikan ternyata sudah terbentuk sejak barang berada di tingkat pemasok atau distributor.
Satgas Pangan juga mengecek beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang tersedia di Pasar Kreneng. Beras SPHP kemasan lima kilogram ditemukan dijual dengan harga Rp60.000, sedangkan pedagang mendapatkannya dari Gudang Bulog Sempidi dengan harga Rp55.000 per kemasan. Program SPHP menjadi salah satu instrumen yang digunakan pemerintah untuk menyediakan alternatif beras dengan harga terjangkau ketika harga di pasar mengalami tekanan. Bulog Bali sebelumnya menyatakan HET beras SPHP sebesar Rp12.500 per kilogram dan terus melakukan pengawasan terhadap penjualannya. Ketersediaan produk tersebut di pasar diharapkan ikut memberikan pilihan kepada konsumen sekaligus membantu menjaga keseimbangan harga beras secara keseluruhan.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke UD Sari Limo untuk mengetahui struktur harga sebelum beras sampai kepada pedagang eceran. Di tingkat distributor tersebut, beras premium merek Putri Sejati dan Ratu Ayu kemasan 25 kilogram tercatat dijual masing-masing Rp390.000. Sementara beras medium Nasi Tempong kemasan 25 kilogram dijual Rp360.000, kemasan 10 kilogram Rp158.500, dan kemasan lima kilogram Rp73.750. Data tersebut kemudian dibandingkan dengan harga yang ditemukan petugas di tingkat pedagang untuk melihat besarnya margin dan perubahan harga sepanjang rantai pasok. Penelusuran dari hulu hingga hilir menjadi penting agar penyebab kenaikan dapat diketahui secara lebih jelas dan tindakan yang diambil tidak salah sasaran.
Polda Bali menegaskan pendekatan yang dilakukan dalam pengawasan kali ini tetap mengutamakan langkah edukatif dan persuasif kepada pelaku usaha. Kepolisian tidak ingin kegiatan pemeriksaan dipahami semata-mata sebagai upaya mencari kesalahan pedagang, tetapi sebagai cara menjaga keseimbangan antara kepentingan usaha dan kemampuan masyarakat membeli kebutuhan pokok. Pedagang tetap diperbolehkan memperoleh keuntungan yang wajar sepanjang mekanisme penjualan dilakukan secara sehat dan tidak bertentangan dengan ketentuan pemerintah. Namun, apabila ditemukan pelanggaran hukum dalam proses distribusi maupun penjualan pangan, langkah penegakan aturan tetap dapat dilakukan. Pendekatan tersebut diharapkan mendorong pelaku usaha menyesuaikan harga tanpa menimbulkan gangguan terhadap kelancaran distribusi.
Pengawasan harga beras di Bali bukan pertama kali dilakukan karena Satgas Pangan telah menjalankan pemeriksaan secara berkala terhadap berbagai komoditas kebutuhan pokok. Pada Mei 2026, pemeriksaan di Pasar Kreneng melibatkan Ditreskrimsus Polda Bali bersama unsur Badan Pangan Nasional, pemerintah daerah, dan Bulog untuk memantau beras, telur, minyak goreng, kedelai, gula, jagung, cabai, bawang, hingga daging. Pemantauan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ketersediaan stok dan mencegah kenaikan harga yang tidak wajar. Pengalaman pengawasan sebelumnya juga menunjukkan bahwa pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada pedagang pasar, melainkan dapat diperluas sampai produsen, distributor, dan jaringan ritel modern. Dengan pola tersebut, perubahan harga dapat ditelusuri sepanjang rantai perdagangan.
Dari sisi pasokan, kondisi stok beras di Bali sebelumnya dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam beberapa bulan ke depan. Bulog Bali pada Agustus mencatat Cadangan Beras Pemerintah yang dikuasai mencapai sekitar 12.150 ton dengan proyeksi ketahanan stok kurang lebih 10 bulan. Sepanjang 2026, sekitar 850 ton beras premium dan 300 ton beras SPHP juga telah disalurkan melalui berbagai jaringan ritel modern di Bali. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengendalian harga tidak hanya bergantung pada jumlah persediaan, tetapi juga membutuhkan kelancaran distribusi dan kepatuhan terhadap ketentuan harga. Karena itu, koordinasi antara kepolisian, pemerintah daerah, Bulog, distributor, dan pedagang tetap dibutuhkan untuk menjaga pasokan sampai ke konsumen dengan harga yang terjangkau.
Satgas Pangan Polda Bali memastikan pemeriksaan tidak berhenti pada kegiatan di Pasar Kreneng dan UD Sari Limo. Pemantauan akan dilakukan secara berkala terhadap pasar tradisional, distributor, ritel, serta titik distribusi pangan lainnya di berbagai wilayah Bali. Perhatian terutama diberikan kepada kesesuaian harga, kualitas beras, ketersediaan stok, dan kelancaran rantai pasok agar tidak muncul praktik yang dapat merugikan masyarakat. Pelaku usaha juga diminta ikut menjaga stabilitas dengan tidak memanfaatkan perubahan kondisi pasar untuk menaikkan harga secara tidak wajar. Dengan pengawasan berkelanjutan, Polda Bali berharap harga beras dapat kembali bergerak sesuai ketentuan sekaligus memastikan kebutuhan pokok masyarakat tetap tersedia secara cukup dan mudah diperoleh.