Jakarta, 6 Oktober 2026 – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pengaturan jam kerja tetap harus mengikuti regulasi perlindungan tenaga kerja yang berlaku.
Untuk Kita, Dari Kita, Tentang Kita
Jakarta, 6 Oktober 2026 – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pengaturan jam kerja tetap harus mengikuti regulasi perlindungan tenaga kerja yang berlaku.