Jakarta, 2 September 2026 – Komisi I DPR RI mulai mendiskusikan urgensi pembentukan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing yang sebelumnya didorong Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra. Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan pembicaraan mengenai regulasi tersebut masih berada pada tahap awal dan membutuhkan kajian lebih mendalam sebelum menentukan arah pembentukannya. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah keterbatasan kewenangan BIN ketika menemukan kegiatan spionase asing yang dinilai merugikan kepentingan Indonesia. Menurut Hasanuddin, BIN saat ini belum memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penangkapan terhadap pihak yang terindikasi melakukan kegiatan mata-mata. Penanganan hukum tetap harus diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan yang berlaku. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan apakah Indonesia membutuhkan undang-undang khusus mengenai spionase atau cukup memperkuat regulasi yang sudah tersedia. DPR akan mempelajari persoalan tersebut dengan mempertimbangkan kebutuhan keamanan sekaligus pembagian kewenangan antarinstansi.
Hasanuddin menjelaskan kegiatan spionase sebenarnya telah memiliki irisan dengan sejumlah aturan yang berlaku di Indonesia. Ketentuan berkaitan dengan intelijen dapat ditemukan dalam Undang-Undang Intelijen Negara, sementara sejumlah bentuk pelanggaran terhadap keamanan negara juga diatur melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Selain itu, terdapat ketentuan dalam regulasi mengenai pemberantasan terorisme yang dapat berkaitan dengan ancaman terhadap keamanan nasional. Karena itu, pembahasan awal di DPR akan melihat apakah perangkat hukum yang tersedia memang belum cukup untuk menghadapi bentuk spionase modern. Evaluasi diperlukan agar pembentukan undang-undang baru tidak justru menghasilkan tumpang tindih kewenangan maupun pengaturan dengan regulasi yang sudah berlaku. Komisi I juga perlu menentukan lembaga mana yang seharusnya memiliki kewenangan mengambil tindakan ketika aktivitas spionase ditemukan. Persoalan tersebut menjadi penting karena fungsi intelijen memiliki karakter berbeda dengan fungsi penegakan hukum. Setiap perluasan kewenangan karena itu harus memiliki batas yang jelas dan mekanisme pengawasan yang memadai.
Salah satu isu utama yang sedang dipelajari adalah kemungkinan memberikan kewenangan lebih besar kepada BIN untuk menindak aktivitas spionase asing. Selama ini BIN menjalankan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk mendukung keamanan nasional, tetapi bukan lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan penangkapan seperti kepolisian. Ketika memperoleh informasi mengenai dugaan tindak pidana, proses hukum harus melibatkan lembaga lain yang memang memiliki kewenangan melakukan penyidikan. Kepala BIN disebut menyampaikan adanya keterbatasan tersebut ketika institusinya menemukan aktivitas pihak asing yang dapat merugikan negara. Hasanuddin menilai persoalan inilah yang harus dibahas secara hati-hati sebelum memberikan kewenangan baru. DPR harus memastikan perubahan aturan tidak menimbulkan tumpang tindih antara BIN, Polri, TNI, kejaksaan, maupun lembaga lainnya. Koordinasi dapat menjadi pilihan selain memberikan seluruh kewenangan kepada satu institusi. Model yang dipilih nantinya harus mampu memberikan respons cepat terhadap ancaman tanpa menghilangkan prinsip akuntabilitas.
Spionase yang menjadi perhatian tidak hanya dipahami sebagai aktivitas mata-mata dalam pengertian tradisional. Perkembangan teknologi membuat informasi strategis dapat diperoleh melalui serangan siber, penyusupan sistem digital, pengumpulan data, pendekatan terhadap individu tertentu, maupun berbagai metode yang sulit terlihat secara langsung. Rahasia negara, teknologi strategis, informasi pertahanan, kebijakan ekonomi, serta data mengenai infrastruktur penting dapat menjadi sasaran pihak asing. Aktivitas tersebut juga dapat dilakukan menggunakan jaringan perusahaan, organisasi, maupun individu sehingga bentuknya tidak selalu mudah dibedakan dari kegiatan biasa. Kemampuan mendeteksi ancaman karena itu membutuhkan koordinasi antara lembaga intelijen, aparat penegak hukum, kementerian, dan pengelola infrastruktur strategis. Regulasi yang disiapkan perlu mempertimbangkan perubahan karakter ancaman tersebut agar tidak hanya berfokus pada metode spionase konvensional. Pada saat yang sama, definisi mengenai spionase harus dibuat secara jelas agar tidak terlalu luas dan menimbulkan berbagai penafsiran. Kepastian definisi menjadi salah satu unsur penting untuk melindungi masyarakat dari penerapan aturan yang tidak tepat.
Kepala BIN Muhammad Herindra sebelumnya mendorong pembentukan regulasi mengenai penanggulangan spionase dan intervensi asing karena melihat perubahan situasi geopolitik global. Persaingan antarnegara saat ini tidak selalu berlangsung melalui konflik militer terbuka, tetapi juga melalui perebutan informasi, teknologi, pengaruh ekonomi, dan akses terhadap sumber daya strategis. Aktivitas yang berada dalam wilayah abu-abu menjadi tantangan karena tidak selalu memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan perangkat hukum konvensional. Indonesia sebagai negara dengan posisi geografis strategis dan sumber daya besar dinilai perlu memiliki kemampuan lebih kuat untuk melindungi kepentingan nasional. Keterbukaan terhadap investasi, perdagangan, pendidikan, dan hubungan internasional tetap diperlukan untuk pembangunan ekonomi. Namun, keterbukaan tersebut harus disertai kemampuan mendeteksi aktivitas yang dapat mengancam keamanan maupun kedaulatan negara. Pemerintah dan DPR karena itu perlu mencari keseimbangan antara menjaga ruang kerja sama internasional dengan memperkuat sistem perlindungan terhadap ancaman asing.
Intervensi asing menjadi aspek lain yang berpotensi masuk dalam pembahasan rancangan undang-undang tersebut. Bentuk intervensi dapat berkembang mengikuti perubahan teknologi dan hubungan internasional sehingga tidak selalu dilakukan secara terbuka. Operasi informasi, manipulasi ruang digital, pendanaan tersembunyi, pengaruh terhadap pengambilan kebijakan, maupun pencurian informasi strategis dapat menjadi bagian yang perlu diantisipasi. Namun, aturan mengenai intervensi asing harus disusun dengan parameter yang jelas agar hubungan internasional maupun aktivitas masyarakat sipil yang sah tidak dianggap sebagai ancaman. Indonesia memiliki hubungan ekonomi, pendidikan, budaya, dan diplomatik yang luas dengan berbagai negara sehingga interaksi dengan pihak asing merupakan bagian normal dari kehidupan masyarakat. Regulasi tidak boleh menciptakan ketidakpastian bagi investor, akademisi, organisasi, maupun warga negara yang menjalankan aktivitas secara legal. Karena itu, pembahasan harus melibatkan perspektif keamanan sekaligus hukum dan hak-hak masyarakat. Batas antara aktivitas legal dan tindakan yang mengancam kepentingan nasional harus dapat dibedakan secara tegas.
Komisi I DPR juga perlu membahas mekanisme koordinasi apabila ditemukan dugaan aktivitas spionase. Dalam kondisi saat ini, BIN dapat mengumpulkan informasi dan melakukan analisis, sementara proses penegakan hukum membutuhkan keterlibatan kepolisian maupun institusi lain sesuai jenis pelanggaran. Mekanisme tersebut dapat menghadapi tantangan apabila ancaman membutuhkan respons cepat untuk mencegah informasi strategis dibawa keluar atau jaringan pelaku menghilangkan bukti. RUU dapat menjadi kesempatan memperjelas prosedur pertukaran informasi dan tindakan antarlembaga sehingga respons tidak terhambat persoalan administratif. Namun, kecepatan penanganan tetap harus berjalan bersama proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Informasi intelijen memiliki karakter berbeda dengan alat bukti dalam proses pidana sehingga mekanisme transformasi informasi menjadi bukti hukum perlu dirancang secara hati-hati. Aparat juga harus menjaga kerahasiaan sumber dan metode intelijen agar operasi keamanan tidak terganggu. Persoalan teknis semacam ini membutuhkan pembahasan mendalam sebelum sebuah regulasi diterapkan.
Aspek pengawasan diperkirakan menjadi salah satu bagian penting apabila nantinya BIN mendapatkan tambahan kewenangan. Kewenangan yang berkaitan dengan pengumpulan informasi, pengawasan, maupun tindakan terhadap seseorang membutuhkan mekanisme kontrol untuk mencegah penyalahgunaan. DPR melalui fungsi pengawasan dapat memiliki peran dalam memastikan kewenangan tersebut digunakan sesuai tujuan pembentukannya. Pengawasan internal dan prosedur hukum juga diperlukan agar setiap tindakan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengalaman berbagai negara menunjukkan lembaga intelijen membutuhkan ruang kerahasiaan untuk menjalankan operasi, tetapi kerahasiaan tersebut tetap harus memiliki batas. Sistem dapat dirancang sehingga informasi sensitif tidak dibuka kepada publik namun tetap dapat diperiksa oleh lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan. Keseimbangan antara efektivitas dan akuntabilitas menjadi penting karena keduanya sama-sama berkaitan dengan kepentingan negara. Pembahasan RUU nantinya harus memastikan penguatan kemampuan intelijen tidak mengurangi prinsip negara hukum.
Perkembangan teknologi digital membuat kebutuhan terhadap perlindungan informasi strategis semakin mendesak. Serangan terhadap sistem pemerintahan maupun perusahaan strategis dapat dilakukan dari luar wilayah Indonesia tanpa membutuhkan keberadaan fisik pelaku. Teknik pencurian data juga semakin kompleks dengan penggunaan malware, rekayasa sosial, maupun eksploitasi kelemahan keamanan jaringan. Informasi yang dicuri dapat memiliki nilai strategis meskipun tidak selalu dikategorikan sebagai dokumen rahasia negara. Data industri, penelitian, teknologi, hingga informasi mengenai infrastruktur dapat digunakan untuk kepentingan ekonomi maupun keamanan pihak lain. RUU penanggulangan spionase perlu mempertimbangkan ancaman tersebut sehingga pendekatannya tidak terbatas pada perlindungan dokumen fisik. Kerja sama dengan lembaga keamanan siber dan pengelola sistem elektronik menjadi penting untuk mendeteksi serangan sejak tahap awal. Peningkatan kemampuan sumber daya manusia juga dibutuhkan karena regulasi tanpa kapasitas teknis tidak akan cukup menghadapi metode spionase yang terus berubah.
Hasanuddin menegaskan pembicaraan mengenai RUU tersebut masih berupa tahap awal sehingga belum terdapat keputusan mengenai bentuk maupun kewenangan yang nantinya akan diberikan. Komisi I masih mempelajari apakah kebutuhan BIN dapat dipenuhi melalui revisi Undang-Undang Intelijen atau membutuhkan regulasi baru yang secara khusus mengatur penanggulangan spionase dan intervensi asing. Pilihan tersebut harus mempertimbangkan efisiensi regulasi sekaligus kemampuan negara merespons ancaman. Jika aturan yang ada sebenarnya sudah memadai, pemerintah dapat memperkuat koordinasi dan implementasi tanpa menambah undang-undang baru. Sebaliknya, apabila terdapat kekosongan hukum yang nyata, pembentukan regulasi khusus dapat menjadi pilihan untuk memberikan kepastian kewenangan. Kajian akademik dan perbandingan dengan praktik negara lain dapat membantu DPR menentukan model yang paling sesuai dengan sistem hukum Indonesia. Masukan dari akademisi, praktisi keamanan, aparat penegak hukum, serta masyarakat juga diperlukan sebelum pembahasan bergerak lebih jauh. Proses tersebut penting karena regulasi intelijen memiliki konsekuensi jangka panjang terhadap keamanan sekaligus kehidupan masyarakat.
Pembahasan RUU penanggulangan spionase pada akhirnya akan berhadapan dengan kebutuhan menjaga keseimbangan antara keamanan nasional dan kebebasan yang dijamin hukum. Negara memiliki kewajiban melindungi rahasia, infrastruktur, teknologi, serta proses pengambilan kebijakan dari aktivitas asing yang merugikan. Namun, kewenangan yang terlalu luas tanpa definisi dan pengawasan yang jelas juga dapat menimbulkan persoalan dalam penerapannya. Karena itu, setiap unsur tindak pidana maupun bentuk intervensi asing harus dirumuskan secara spesifik agar masyarakat memahami tindakan apa yang dilarang. Prosedur penindakan juga harus memiliki batas waktu, mekanisme pertanggungjawaban, dan jalur hukum apabila terjadi kesalahan. Prinsip tersebut tidak bertentangan dengan kebutuhan keamanan, melainkan dapat memperkuat legitimasi tindakan negara. Regulasi yang jelas membuat aparat mengetahui batas kewenangannya sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat. Dengan kerangka tersebut, penanggulangan spionase dapat dilakukan secara tegas tanpa mengorbankan prinsip dasar negara hukum.
Diskusi yang berlangsung di Komisi I DPR menjadi langkah awal untuk menentukan apakah Indonesia benar-benar membutuhkan undang-undang khusus menghadapi spionase dan intervensi asing. Keluhan mengenai keterbatasan BIN dalam menindak aktivitas mata-mata menjadi salah satu persoalan utama yang sedang dipelajari legislator. DPR juga akan melihat irisan pengaturan dalam Undang-Undang Intelijen, KUHP baru, serta regulasi pemberantasan terorisme sebelum menentukan pilihan. Apabila pembentukan RUU dilanjutkan, pembagian kewenangan antara intelijen dan aparat penegak hukum diperkirakan menjadi salah satu pembahasan paling penting. Perkembangan teknologi dan meningkatnya persaingan geopolitik membuat ancaman spionase semakin kompleks sehingga negara membutuhkan sistem yang mampu beradaptasi. Namun, penguatan kemampuan tersebut harus dibarengi pengawasan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap aktivitas masyarakat yang sah. Komisi I masih akan melakukan kajian sebelum pembicaraan bergerak menuju tahapan legislasi yang lebih formal. Tujuan akhirnya adalah membangun sistem perlindungan yang mampu menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional sekaligus tetap sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.