Jakarta, 6 Oktober 2026 – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pengaturan jam kerja tetap harus mengikuti regulasi perlindungan tenaga kerja yang berlaku. Ketentuan tersebut menjadi acuan bagi perusahaan dalam mengatur waktu kerja pekerja sekaligus menjaga hak-hak ketenagakerjaan. Pemerintah menilai aktivitas dunia usaha perlu tetap berjalan dengan memperhatikan perlindungan terhadap pekerja.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pengaturan waktu kerja tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan kebutuhan operasional perusahaan. Setiap kebijakan perusahaan harus berada dalam koridor aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Ketentuan mengenai waktu kerja juga berkaitan dengan waktu istirahat serta mekanisme kerja tambahan apabila dibutuhkan.
Airlangga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara produktivitas perusahaan dan perlindungan tenaga kerja. Dunia usaha membutuhkan fleksibilitas untuk menghadapi perubahan pola produksi dan perkembangan ekonomi, tetapi hak pekerja tetap harus diperhatikan. Kepastian regulasi diperlukan agar kebutuhan kedua pihak dapat berjalan secara seimbang.
Perubahan pola kerja akibat perkembangan teknologi dan digitalisasi juga membuat pengaturan jam kerja semakin mendapat perhatian. Sejumlah sektor memiliki karakter operasional yang berbeda sehingga membutuhkan pengaturan waktu kerja yang dapat menyesuaikan kebutuhan kegiatan usaha. Meski demikian, penerapannya tetap harus mengikuti ketentuan ketenagakerjaan yang menjadi dasar perlindungan pekerja.
Pengawasan terhadap penerapan jam kerja menjadi penting untuk memastikan aturan dijalankan secara konsisten. Perusahaan perlu memahami kewajibannya, sementara pekerja juga perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai hak dan ketentuan kerja. Komunikasi antara perusahaan dan pekerja dapat membantu mencegah munculnya persoalan dalam penerapan kebijakan di tempat kerja.
Kepastian mengenai aturan jam kerja juga berpengaruh terhadap iklim usaha karena perusahaan membutuhkan pedoman yang jelas dalam mengelola tenaga kerja. Pada saat yang sama, pekerja membutuhkan jaminan bahwa peningkatan produktivitas tidak mengurangi hak yang telah diatur. Kebijakan ketenagakerjaan karena itu perlu menjaga keseimbangan antara daya saing ekonomi dan perlindungan pekerja.
Penegasan Airlangga menunjukkan bahwa regulasi perlindungan tenaga kerja tetap menjadi rujukan utama dalam pembahasan mengenai jam kerja. Setiap penerapan di tingkat perusahaan perlu menyesuaikan ketentuan yang berlaku serta karakter masing-masing sektor. Dengan kepatuhan terhadap aturan, kegiatan usaha diharapkan tetap produktif tanpa mengabaikan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja.