Makassar, 2 Oktober 2026 – Prof. dr. Muhammad Akbar terpilih sebagai Ketua Senat Akademik Universitas Hasanuddin (Unhas) untuk masa bakti 2026–2030. Ia ditetapkan secara aklamasi melalui musyawarah mufakat dalam Rapat Paripurna Senat Akademik yang berlangsung di Gedung Rektorat Kampus Unhas Tamalanrea pada Rabu, 30 September 2026. Dalam forum yang sama, Prof. Dr. Ir. Musrizal Muin ditetapkan sebagai Sekretaris Senat Akademik. Pergantian kepemimpinan tersebut sekaligus menandai dimulainya masa bakti Senat Akademik Unhas periode 2026–2030.
Rapat paripurna juga menjadi momentum lepas sambut anggota Senat Akademik periode 2022–2026 kepada anggota periode 2026–2030. Rangkaian persidangan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Majelis Wali Amanat mengenai pemberhentian anggota periode sebelumnya dan pengangkatan anggota baru. Ketua Senat Akademik periode 2022–2026 Prof. Bahruddin Thalib membuka persidangan sebelum kepemimpinan sidang sementara diserahkan kepada Prof. Fathu Rahman. Dr. Erfina mendampingi jalannya agenda sebagai sekretaris sidang sementara.
Proses pemilihan berlangsung melalui sejumlah tahapan yang telah ditetapkan dalam forum. Setelah tata tertib dibacakan, agenda dilanjutkan dengan penjaringan calon ketua serta penyampaian visi dan pandangan mengenai arah Senat Akademik. Musyawarah kemudian menghasilkan kesepakatan untuk menetapkan Muhammad Akbar sebagai ketua. Rangkaian tersebut dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan serta penyerahan palu sidang kepada pimpinan baru.
Setelah menerima mandat, Muhammad Akbar menyampaikan bahwa kepemimpinan Senat Akademik membawa tanggung jawab moral dan kelembagaan dalam menjaga marwah keilmuan Unhas. Ia menekankan pentingnya mengawal kebijakan akademik yang kokoh sekaligus adaptif terhadap perubahan. Perhatian juga akan diarahkan pada peningkatan mutu akademik agar tetap relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Tantangan keilmuan pada tingkat global menjadi salah satu aspek yang ingin dijawab melalui kebijakan akademik universitas.
Senat Akademik memiliki posisi penting dalam menjaga nilai akademik, mutu pendidikan serta arah pengembangan keilmuan di lingkungan Unhas. Sejumlah peraturan Senat Akademik pada 2026 antara lain mencakup penjaminan mutu akademik, kebijakan kemahasiswaan, hingga mekanisme pemilihan pimpinan Senat Akademik dan Dewan Profesor. Struktur kepemimpinan baru karena itu akan berhadapan dengan berbagai agenda yang berkaitan langsung dengan tata kelola akademik universitas. Konsolidasi internal menjadi salah satu tahap awal untuk menjalankan masa bakti empat tahun mendatang.
Pergantian kepemimpinan tersebut juga berlangsung setelah berakhirnya masa bakti Senat Akademik periode 2022–2026. Perjalanan empat tahun kepengurusan sebelumnya telah dirangkum dalam sebuah buku memoar yang mencatat berbagai proses pembahasan, diskusi serta keputusan akademik. Dokumentasi tersebut menjadi bagian dari proses transisi menuju kepengurusan baru. Keberlanjutan kerja kelembagaan diharapkan tetap terjaga meskipun struktur kepemimpinan mengalami pergantian.
Konsolidasi Senat Akademik Unhas periode 2026–2030 berlanjut melalui rapat paripurna pada Jumat, 2 Oktober 2026. Agenda tersebut mencakup pemilihan Ketua Dewan Profesor serta pengisian posisi ketua dan sekretaris komisi di lingkungan Senat Akademik. Pembentukan struktur tersebut akan melengkapi kepemimpinan baru dalam menjalankan agenda akademik dan kelembagaan. Dengan susunan yang semakin lengkap, Senat Akademik Unhas memasuki periode baru dengan fokus menjaga mutu serta merespons perkembangan keilmuan yang terus berubah.