Jakarta, 17 September 2026 – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSdK) memberikan penguatan penting terhadap hak korban untuk memperoleh restitusi. Regulasi tersebut mempertegas posisi korban sebagai subjek yang memiliki hak dalam proses peradilan pidana, bukan hanya sebagai pihak yang memberikan keterangan mengenai suatu perkara. Penguatan dilakukan melalui mekanisme pemulihan yang lebih komprehensif serta kewajiban aparat penegak hukum untuk memberikan informasi mengenai hak korban. Restitusi menjadi salah satu instrumen penting karena memungkinkan korban memperoleh ganti kerugian dari pelaku berdasarkan mekanisme hukum. UU PSdK juga memperkuat kewenangan LPSK dalam mendampingi proses pemenuhan hak tersebut. Undang-undang ini diundangkan pada 20 Mei 2026 setelah sebelumnya mendapat persetujuan DPR pada April 2026.
Penguatan restitusi menjadi penting karena dalam praktiknya korban tindak pidana tidak selalu mudah memperoleh ganti kerugian yang telah ditetapkan. Hambatan dapat muncul ketika pelaku tidak mempunyai kemampuan finansial yang cukup atau aset yang tersedia tidak mencukupi untuk memenuhi seluruh nilai restitusi. Persoalan lain dapat terjadi dalam proses pelaksanaan setelah hak korban diputuskan. Kondisi tersebut membuat putusan mengenai restitusi belum tentu langsung menghasilkan pemulihan ekonomi secara penuh bagi korban. LPSK selama ini mendorong agar sistem hukum tidak berhenti pada penetapan besaran ganti kerugian, tetapi juga memastikan terdapat mekanisme yang memungkinkan pembayaran benar-benar dilaksanakan. Pendekatan tersebut menempatkan pemulihan korban sebagai bagian penting dari proses penegakan hukum.
UU PSdK memperkuat mekanisme restitusi antara lain melalui kewajiban aparat penegak hukum untuk menginformasikan dan memfasilitasi hak korban. Dengan pengaturan tersebut, korban diharapkan dapat mengetahui kemungkinan memperoleh restitusi sejak proses penanganan perkara berlangsung. Informasi sejak awal menjadi penting karena tidak semua korban memahami prosedur hukum maupun bentuk kerugian yang dapat diajukan. Pendampingan juga diperlukan untuk membantu korban menyusun permohonan dan menghitung kerugian berdasarkan kondisi yang dialami. Mekanisme tersebut diharapkan mengurangi situasi ketika korban baru mengetahui hak restitusi setelah proses perkara memasuki tahap akhir. Penguatan ini sekaligus menunjukkan perubahan orientasi sistem peradilan agar semakin memperhatikan kepentingan korban.
Salah satu instrumen yang diperkenalkan untuk memperkuat pemenuhan hak korban adalah mekanisme sita jaminan. Instrumen tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kepastian pembayaran ganti kerugian dengan memberikan ruang pengamanan terhadap aset yang dapat digunakan untuk memenuhi restitusi. Keberadaan mekanisme tersebut menjadi penting karena kemampuan pembayaran pelaku sering menjadi persoalan ketika proses perkara telah selesai. Apabila aset yang tersedia dapat diidentifikasi dan diamankan sesuai prosedur hukum, peluang korban memperoleh pembayaran menjadi lebih besar. Penerapannya tetap harus mengikuti ketentuan hukum serta proses peradilan yang berlaku. LPSK memandang penguatan mekanisme tersebut sebagai bagian dari upaya membuat restitusi lebih efektif dalam praktik.
Regulasi baru tersebut juga memperkenalkan Dana Abadi Korban sebagai bagian dari sistem pembiayaan pemulihan yang lebih berkelanjutan. Instrumen ini berkaitan dengan upaya menyediakan dukungan ketika pemenuhan restitusi menghadapi keterbatasan, termasuk ketika aset pelaku tidak mencukupi. Sebelum UU PSdK disahkan, LPSK telah mendorong skema yang memungkinkan negara membantu menutup kekurangan pembayaran restitusi dalam kondisi tertentu. Sebagai ilustrasi, LPSK pernah menjelaskan situasi ketika restitusi ditetapkan Rp100 juta tetapi aset pelaku yang dapat digunakan hanya Rp70 juta, sehingga terdapat kekurangan Rp30 juta yang perlu dijawab melalui mekanisme perlindungan korban. Skema pendanaan tersebut diarahkan agar korban tidak kehilangan hak pemulihan hanya karena keterbatasan kemampuan finansial pelaku. Pelaksanaannya membutuhkan tata kelola dan dukungan anggaran yang jelas agar dapat berjalan secara berkelanjutan.
Selain restitusi, UU Nomor 3 Tahun 2026 memperluas mandat LPSK dalam memberikan perlindungan dan pemulihan kepada berbagai kelompok yang berkaitan dengan proses peradilan. Cakupan tersebut meliputi korban, saksi, pelapor, informan, saksi pelaku, dan ahli. LPSK juga mendapatkan penguatan dalam sejumlah layanan, termasuk perlindungan terhadap ancaman digital, penyediaan rumah aman, relokasi, kompensasi, dan pemulihan korban. Perluasan mandat menunjukkan bahwa perlindungan tidak hanya dipahami sebagai pengamanan fisik ketika seseorang menghadapi ancaman. Dukungan psikologis, sosial, hukum, dan ekonomi juga menjadi bagian dari kebutuhan pemulihan. Pelaksanaan seluruh mandat tersebut membutuhkan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta lembaga pemerintah lainnya.
Pendekatan berbasis risiko juga mendapat perhatian dalam penguatan sistem perlindungan saksi dan korban. Tingkat kerentanan menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan ketika menentukan bentuk perlindungan yang diberikan. Perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, hingga pembela hak asasi manusia dapat menghadapi karakter ancaman yang berbeda. Kondisi korban karena itu tidak dapat diperlakukan dengan satu pendekatan yang sama untuk seluruh perkara. Penilaian risiko diperlukan agar layanan yang diberikan sesuai dengan tingkat ancaman dan kebutuhan pemulihan masing-masing. Pendekatan tersebut diharapkan membuat sistem perlindungan semakin responsif terhadap situasi nyata yang dihadapi korban.
Penguatan sistem perlindungan juga diarahkan agar layanan LPSK semakin mudah dijangkau masyarakat di daerah. UU PSdK memberikan landasan bagi perluasan jangkauan kelembagaan dan menempatkan pemerintah daerah sebagai bagian dari penyelenggaraan perlindungan saksi dan korban. Pemerintah daerah mempunyai kewajiban memberikan dukungan melalui kebijakan, program, anggaran, layanan kesehatan, dan pemulihan psikologis sesuai kewenangannya. Pendekatan tersebut penting karena korban tindak pidana tidak hanya berada di kota-kota besar yang memiliki akses relatif dekat terhadap layanan pusat. Kehadiran sistem pendukung di daerah dapat mempercepat penanganan sekaligus mengurangi hambatan geografis. Koordinasi antara LPSK dan pemerintah daerah menjadi salah satu unsur yang akan menentukan efektivitas pelaksanaannya.
Perluasan mandat tersebut pada saat yang sama membutuhkan dukungan sumber daya yang memadai. Proyeksi LPSK menunjukkan permohonan perlindungan meningkat dari 13.027 kasus pada 2025 menjadi 19.540 kasus pada 2026 dan diperkirakan mencapai 29.310 kasus pada 2027. Peningkatan tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan layanan yang harus ditangani seiring penguatan mandat kelembagaan. Program strategis seperti Dana Abadi Korban, digitalisasi layanan, pembentukan peta jalan perlindungan, serta penguatan sarana dan prasarana membutuhkan pembiayaan berkelanjutan. Dukungan anggaran menjadi penting agar hak yang telah diperkuat melalui undang-undang dapat diterjemahkan menjadi layanan nyata bagi masyarakat. Tanpa kesiapan implementasi, perluasan hak secara normatif berisiko tidak sepenuhnya dirasakan korban.
Penguatan restitusi melalui UU PSdK pada akhirnya menjadi bagian dari perubahan pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang semakin memberikan ruang terhadap pemulihan korban. Penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada pembuktian kesalahan dan pemberian hukuman kepada pelaku, tetapi juga memperhatikan kerugian yang harus dipulihkan setelah tindak pidana terjadi. Restitusi, sita jaminan, Dana Abadi Korban, pendampingan LPSK, serta kewajiban aparat memberikan informasi menjadi sejumlah instrumen yang saling berkaitan dalam sistem tersebut. Efektivitasnya akan bergantung pada pelaksanaan aturan, koordinasi antarlembaga, kesiapan anggaran, dan kemampuan layanan menjangkau korban hingga daerah. Kepastian prosedur juga dibutuhkan agar korban memahami hak yang tersedia sejak tahap awal penanganan perkara. Dengan pelaksanaan yang konsisten, penguatan regulasi tersebut diharapkan membuat hak korban atas pemulihan memperoleh posisi yang semakin jelas dalam sistem hukum Indonesia.