Jakarta, 2 September 2026 – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menampilkan perjalanan panjang Indonesia melalui Pameran Arsip Konstitusi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pameran tersebut dibuka Ketua MPR Ahmad Muzani pada 31 Agustus 2026 dan merupakan hasil kerja sama MPR dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) serta Pitaloka. Berbagai arsip yang ditampilkan memperlihatkan proses bangsa Indonesia membangun sistem ketatanegaraan setelah memproklamasikan kemerdekaan. Dokumen-dokumen tersebut tidak hanya menggambarkan perubahan konstitusi, tetapi juga memperlihatkan pemikiran dan perdebatan yang terjadi dalam perjalanan membangun negara. Kehadiran pameran diharapkan dapat membantu masyarakat memahami bahwa Indonesia menjadi negara seperti sekarang melalui proses sejarah yang panjang.
Ahmad Muzani menegaskan bahwa perjalanan Indonesia sebagai negara merdeka tidak berhenti setelah Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Setelah kemerdekaan diumumkan, para pendiri bangsa menghadapi tantangan besar untuk membangun berbagai perangkat negara yang sebelumnya belum tersedia. Indonesia harus memiliki konstitusi, lembaga perwakilan, angkatan bersenjata, kepolisian, sistem pendidikan, mata uang, hingga bank sentral. Berbagai kebutuhan tersebut harus dipenuhi ketika kondisi negara masih sangat terbatas dan menghadapi situasi yang penuh ketidakpastian. Karena itu, masa awal kemerdekaan menjadi salah satu periode penting dalam pembentukan sistem kenegaraan Indonesia.
Sehari setelah proklamasi, tepatnya 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara. Pada hari yang sama, Soekarno dan Mohammad Hatta ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden pertama Republik Indonesia. Keputusan tersebut menjadi fondasi awal bagi penyelenggaraan negara yang baru berdiri. Namun, pembentukan institusi negara terus berlanjut setelah itu karena Indonesia membutuhkan struktur pemerintahan dan lembaga yang mampu menjalankan kehidupan bernegara. Salah satu tonggak penting berikutnya adalah pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada 29 Agustus 1945.
KNIP memiliki peran penting dalam sejarah lembaga perwakilan Indonesia dan kemudian dikenal sebagai salah satu cikal bakal MPR. Di dalam lembaga tersebut dibahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan kebutuhan bangsa Indonesia sebagai negara baru. Pembentukan lembaga perwakilan menunjukkan bahwa pembangunan demokrasi telah menjadi bagian dari proses awal penyelenggaraan negara. Perjalanan tersebut kemudian berkembang melalui berbagai perubahan sistem ketatanegaraan dan politik yang terjadi dalam beberapa periode sejarah Indonesia. Arsip yang dipamerkan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melihat proses tersebut berdasarkan dokumen sejarah.
Pameran Arsip Konstitusi juga menampilkan berbagai dokumen yang merekam pemikiran para tokoh bangsa mengenai arah pembangunan Indonesia. Salah satu hal yang dapat dilihat adalah perubahan pola perencanaan pembangunan nasional dari masa ke masa. Pada periode tertentu, pembangunan nasional dirancang melalui Dewan Perancang Nasional atau Depernas yang kemudian berkembang menjadi konsep Garis-Garis Besar Haluan Negara atau GBHN. Setelah GBHN tidak lagi digunakan, muncul pembahasan mengenai konsep Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN sebagai salah satu gagasan untuk memberikan arah pembangunan nasional. Rangkaian tersebut memperlihatkan bagaimana gagasan mengenai pembangunan dan ketatanegaraan terus berubah mengikuti kebutuhan zaman.
Menurut Muzani, arsip yang ditampilkan dalam pameran tidak seharusnya dipandang hanya sebagai kumpulan dokumen lama. Setiap lembar arsip menyimpan informasi mengenai proses pengambilan keputusan, perdebatan, serta pemikiran yang pernah membentuk perjalanan Indonesia. Melalui dokumen tersebut, masyarakat dapat melihat bahwa keputusan kenegaraan pada masa lalu lahir dari proses yang tidak sederhana. Arsip juga menjadi bukti mengenai bagaimana para penyelenggara negara berusaha menjalankan pemerintahan dalam berbagai kondisi. Karena itu, keberadaan arsip memiliki nilai penting untuk memahami sejarah sekaligus menjadi bahan pembelajaran bagi generasi berikutnya.
Pameran tersebut turut memperlihatkan hasil pengumpulan arsip konstitusi yang dilakukan sejak 2013 oleh Rieke Diah Pitaloka, yang juga menjadi salah satu penggagas kegiatan. Dalam pembukaan pameran, Rieke menyerahkan Naskah Sumber MPRS Republik Indonesia kepada Ahmad Muzani. Materi yang berhasil dikumpulkan mencapai lebih dari 4.000 halaman, meskipun jumlah tersebut disebut baru merupakan sebagian kecil dari keseluruhan proses perjalanan ketatanegaraan Indonesia. Pengumpulan dokumen tersebut menjadi upaya untuk menjaga bahan sejarah agar dapat dipelajari secara lebih luas. Arsip yang terpelihara juga memungkinkan masyarakat melihat perkembangan gagasan kenegaraan melalui dokumen yang berasal dari berbagai periode.
Penyelenggaraan pameran memiliki tujuan yang lebih luas daripada sekadar memperlihatkan dokumen sejarah kepada pengunjung. MPR berharap kegiatan tersebut menjadi ruang edukasi publik mengenai konstitusi, kelembagaan negara, demokrasi, serta perkembangan pemikiran kebangsaan. Generasi muda dapat melihat bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia dibangun melalui berbagai tahapan, perdebatan, dan penyesuaian. Pemahaman tersebut dinilai penting agar sejarah konstitusi tidak hanya dipelajari melalui buku pelajaran, tetapi juga melalui dokumen yang merekam peristiwa dan proses secara langsung. Dengan cara itu, arsip dapat menjadi jembatan antara sejarah masa lalu dengan kehidupan berbangsa pada masa kini.
Pameran Arsip Konstitusi pada akhirnya menunjukkan bahwa perjalanan Indonesia sebagai negara merdeka merupakan proses yang terus berkembang. Dari penetapan UUD 1945 sehari setelah proklamasi, pembentukan KNIP, perubahan sistem kelembagaan, hingga berbagai gagasan pembangunan nasional, semuanya menjadi bagian dari perjalanan panjang bangsa. Dokumen-dokumen yang ditampilkan menjadi pengingat bahwa sistem demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia dibentuk melalui proses yang berlangsung dari generasi ke generasi. Masyarakat diharapkan dapat mengambil pelajaran dari perjalanan tersebut sekaligus memahami pentingnya menjaga konstitusi dan kehidupan demokrasi.