Jakarta, 28 September 2026 – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengubah ketentuan desil yang menjadi salah satu dasar penentuan penerima bantuan sosial. Menurut Pramono, pengaturan desil merupakan bagian dari kebijakan nasional yang ditetapkan pemerintah pusat. Karena itu, Pemprov DKI harus tetap mengikuti ketentuan tersebut dalam menjalankan berbagai program bantuan. Pernyataan itu disampaikan Pramono di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (28/9).
Meski tidak dapat mengubah ketentuan desil, Pramono mengatakan Pemprov DKI akan menyiapkan pengaturan tersendiri untuk mengurangi dampak perubahan klasifikasi terhadap masyarakat Jakarta. Perhatian terutama diberikan kepada warga yang selama ini menerima bantuan pendidikan seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Kebijakan daerah tersebut akan disusun tanpa mengubah desil yang telah ditetapkan melalui sistem nasional. Dengan demikian, pemerintah daerah berupaya menjaga keberlanjutan bantuan sekaligus tetap berada dalam kerangka kebijakan pemerintah pusat.
Pernyataan Pramono muncul setelah DPRD DKI Jakarta meminta pemerintah provinsi mengevaluasi mekanisme penentuan desil penerima manfaat. DPRD menilai kondisi sosial dan ekonomi Jakarta memiliki karakteristik berbeda dibandingkan sejumlah daerah lain, terutama karena tingginya biaya hidup di ibu kota. DPRD kemudian mendorong penerbitan peraturan gubernur yang mengatur mekanisme, parameter, serta penguatan proses verifikasi dan validasi penerima bansos. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam pembahasan perubahan APBD DKI Jakarta 2026.
Anggota DPRD DKI Wita Susilowaty sebelumnya menyampaikan bahwa penentuan desil perlu mempertimbangkan kondisi faktual masyarakat Jakarta. DPRD meminta Dinas Sosial melakukan evaluasi sekaligus mengusulkan penyesuaian parameter kepada pemerintah pusat apabila ditemukan ketidaksesuaian di lapangan. Namun, Pramono menekankan bahwa kebijakan daerah tidak dapat digunakan untuk mengganti klasifikasi desil yang sudah diputuskan secara nasional. Ruang yang dimiliki Pemprov DKI lebih diarahkan pada pengaturan program daerah agar dampak perubahan data terhadap warga dapat diminimalkan.
Persoalan desil juga mendapat perhatian setelah muncul keluhan dari sejumlah warga yang mengalami perubahan kategori kesejahteraan. Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta August Hamonangan menyebut pihaknya menerima 265 aduan permohonan perbaikan desil dalam dua bulan terakhir. Sebagian warga mengaku kategorinya meningkat meskipun merasa kondisi ekonominya tidak mengalami perbaikan. DPRD kemudian meminta Pemprov DKI membuka ruang sanggah dan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial serta Badan Pusat Statistik untuk melakukan verifikasi ulang.
Secara nasional, klasifikasi tersebut berkaitan dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang digunakan untuk memetakan tingkat kesejahteraan masyarakat. Kementerian Sosial sebelumnya menjelaskan perubahan desil dapat terjadi setelah proses konsolidasi, validasi, dan verifikasi data dari berbagai sumber. Masyarakat yang merasa klasifikasinya tidak sesuai dapat mengajukan pembaruan melalui mekanisme resmi, termasuk fitur usul-sanggah pada layanan Cek Bansos. Pengajuan tersebut tetap harus melalui proses pemeriksaan dan tidak otomatis membuat kategori desil seseorang berubah.
Pemprov DKI kini menghadapi tantangan untuk menjaga ketepatan sasaran bantuan tanpa melampaui kewenangannya terhadap sistem desil nasional. Pramono memastikan pemerintah daerah dapat menyiapkan mekanisme tambahan untuk program yang menjadi kewenangan Jakarta, terutama KJP dan KJMU. Pada saat yang sama, verifikasi terhadap kondisi warga tetap diperlukan agar perubahan data tidak membuat masyarakat yang memenuhi kriteria kehilangan akses bantuan secara tidak tepat. Koordinasi antara Pemprov DKI, pemerintah pusat, dan DPRD menjadi bagian penting dalam penyempurnaan penyaluran bantuan sosial di Jakarta.