Jakarta, 18 September 2026 – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mempersoalkan penyitaan salah satu aset tanah dan bangunan milik kliennya di Bandung oleh Tim 9 Kejaksaan Agung. Pihak Febrie mengklaim aset tersebut telah dibeli pada 2013 atau jauh sebelum periode dugaan tindak pidana pencucian uang yang disangkakan dalam perkara yang menjeratnya. Kuasa hukum menyebut periode dugaan TPPU dalam perkara tersebut berlangsung pada 2018 hingga 2026. Atas dasar itu, mereka meminta penyidik mengevaluasi hubungan aset tersebut dengan dugaan tindak pidana yang sedang diproses. Pihak Febrie juga mengaku telah menyerahkan dokumen berupa akta notaris untuk menunjukkan waktu pembelian tanah. Klaim tersebut menjadi bagian dari pembelaan yang masih harus diuji dalam proses hukum.
Anggota tim kuasa hukum Febrie, Massagus Farizi, mengatakan tanah dan bangunan yang dimaksud memang tercatat atas nama kliennya. Menurut pihak kuasa hukum, kepemilikan aset tersebut juga telah dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Mereka menyatakan transaksi pembelian dilakukan pada 2013 sehingga mempertanyakan alasan aset tersebut masuk dalam penyitaan perkara TPPU. Tim hukum telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung untuk meminta penyitaan tersebut dipertimbangkan dan dievaluasi kembali. Meski keberatan sudah disampaikan, aset itu sejauh ini masih berada dalam status penyitaan. Penentuan keterkaitan aset dengan perkara nantinya bergantung pada pembuktian dalam proses hukum.
Kuasa hukum juga meluruskan informasi mengenai 38 objek tanah dan bangunan yang sebelumnya diumumkan telah disita dalam penyidikan. Tim 9 Kejaksaan Agung menyebut nilai taksiran keseluruhan aset tersebut mencapai sekitar Rp846 miliar. Febri Diansyah selaku kuasa hukum menegaskan 38 objek itu bukan seluruhnya milik Febrie Adriansyah. Perkara yang sedang ditangani melibatkan beberapa tersangka sehingga menurut tim hukum, aset yang disita dalam perkara tidak dapat langsung dianggap sebagai kekayaan satu orang. Mereka meminta kepemilikan setiap objek dijelaskan secara individual agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru. Asal-usul dan hubungan hukum setiap aset juga diminta diperiksa berdasarkan dokumen masing-masing.
Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan penyidik telah menyita 38 objek berupa tanah dan atau bangunan dengan nilai taksiran sekitar Rp846 miliar dalam rangkaian penyidikan. Selain aset tersebut, penyidik turut menyita saham perusahaan, uang valuta asing dan sejumlah dokumen. Barang bukti lain yang sebelumnya diamankan dalam rangkaian penanganan perkara juga menjadi bagian yang diperiksa penyidik. Namun, rincian mengenai pemilik masing-masing dari 38 aset tanah dan bangunan itu belum seluruhnya dipaparkan kepada publik. Kejaksaan menyatakan rincian kepemilikan dan keterkaitan barang bukti akan diuji dalam proses perkara. Kondisi tersebut menjadi alasan pihak Febrie meminta masyarakat tidak menyimpulkan seluruh nilai aset sitaan sebagai kekayaan kliennya.
Febrie Adriansyah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri dan Asuransi Jiwasraya. Dalam proses pemeriksaan sebelumnya, kubu Febrie juga membantah sejumlah tuduhan yang diarahkan kepada mantan Jampidsus tersebut. Tim hukum menyatakan kliennya akan tetap mengikuti proses hukum dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. Pada saat yang sama, mereka akan mengajukan bukti yang dinilai dapat menjelaskan asal-usul kekayaan maupun aset yang dipersoalkan. Perbedaan pandangan antara penyidik dan tim pembela mengenai relevansi aset menjadi bagian yang dapat diuji lebih lanjut. Status tersangka sendiri belum merupakan putusan bersalah dan perkara tetap membutuhkan pembuktian di pengadilan.
Perkara tersebut kini bergerak menuju tahap penuntutan setelah proses penyidikan dan pelimpahan berkas serta barang bukti dilakukan. Asal-usul tanah yang diklaim dibeli pada 2013 berpotensi menjadi salah satu materi yang diperdebatkan ketika perkara diperiksa lebih lanjut. Tim kuasa hukum dapat mengajukan dokumen pembelian dan pencatatan kekayaan untuk mendukung klaim mereka, sementara penuntut akan menunjukkan dasar penyitaan serta keterkaitan aset dengan konstruksi perkara. Pengadilan nantinya menjadi forum untuk menilai bukti dan argumentasi masing-masing pihak. Hingga proses tersebut selesai, penyitaan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa sebuah aset berasal dari tindak pidana. Kejelasan mengenai kepemilikan 38 objek serta hubungan masing-masing aset dengan perkara akan bergantung pada hasil pembuktian dalam tahapan hukum berikutnya.